Kediri – Sebanyak 14 tersangka kasus narkoba berhasil diamankan oleh Polres Kediri Kota dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025 yang berlangsung selama 12 hari, dari 26 Februari hingga 9 Maret.
Operasi ini bertujuan untuk menekan berbagai bentuk kejahatan yang berpotensi mengganggu ketertiban menjelang bulan suci Ramadan.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Kediri Kota, mengungkapkan bahwa dari total 14 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya merupakan target operasi (TO), sementara tujuh lainnya merupakan kasus non-TO.
“Selama operasi, Satresnarkoba berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba. Dari kasus-kasus ini, kami mengamankan 14 tersangka,” ujar AKBP Bram.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 17 gram sabu dan 7.000 butir pil dobel L. Maraknya peredaran narkoba di wilayah Kediri menjadi perhatian serius kepolisian, mengingat dampak negatifnya terhadap masyarakat.
Selain pengungkapan kasus narkoba, dalam Operasi Pekat 2025 ini, Polres Kediri Kota juga menindak 27 laporan terkait peredaran minuman keras (miras) tanpa izin.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 226 botol arak jowo, 5 botol arak bali, serta puluhan botol miras merek Kuntul dan Singaraja.
Kapolres Kediri Kota mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga ketertiban dan menghindari aktivitas yang melanggar hukum, terutama menjelang Ramadan.
“Harapannya, setelah operasi ini, tidak ada lagi tindak pidana yang mengganggu kekhusyukan ibadah,” pungkasnya.